Diangkat Jadi Tim Ahli Wantimpres, Advokat Senior Ini Siap Mengabdi Kepada Negara

- 1 Mei 2022, 15:25 WIB
Advokat senior, Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)./dok.IST
Advokat senior, Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)./dok.IST /

GALAMEDIA - Advokat senior, Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Lebih jauh, kebijakan pengangkatan Tim Ahli Wantimpres tersebut, ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

"Saya secara pribadi merespons positif atas informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya, saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Henry Indraguna, Minggu 1 Mei 2022 dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Catatan Khusus Muhammad Farhan: Minyak Goreng, Konflik Rusia-Ukraina hingga Wali Kota Bandung

Ia berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.

"Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16," ujar Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.

Penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) tersebut, dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.

Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.

Baca Juga: Menu Lebaran 2022 Maknyus, Makaroni Schotel Udang Sayuran

Ia menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.

"Saya menerima amanat ini Insyaallah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Baca Juga: 7 Aplikasi Video Call untuk Mudik Virtual, Lebaran di Mana Saja

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah