IRT Korban Penipuan di Bandung Terancam Dipenjara, Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin

- 4 Mei 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi peradilan. IRT memohon perlindungan hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin.
Ilustrasi peradilan. IRT memohon perlindungan hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin. /Pixabay oleh Succo

Terjalinlah pertemuan antara dia, pihak PT. CAD (Ramandhita Puti Purnama sari &Tara Poerwa Hendra Lesmana).

Di kediaman Maman Suparman, pada saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut. Kemudian Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut.

Menurut Meli, Maman Suparman mengetahui pekerjaan proyek tersebut yang mengerjakannya adalah pihak ketiga, yaitu PT.CAD, perusahaan milik Puti.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga di Libur Lebaran

Untuk menjalankan proyek tersebut dibuatlah surat perjanjian antara Meli dengan Puti dan surat perjanjian antara Meli dengan Maman Suparman.

Seiring berjalan waktu pembayaran, ternyata PT. CAD (Puti) tidak dapat mengembalikan uangnya kepada tepat waktu dengan alasan dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.

"Sehingga tanggal pengembalian modal tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PT CAD (Puti), akhirnya saya curiga adanya kejanggalan dan kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang di maksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pekerjaan yang di tawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu," katanya.

Perlu diketahui dalam proyek pekerjaan itu selain dana dari Maman Suparman, Meli pun memberikan dana dalam proyek tersebut.

“Setelah mengetahui stasus SPK tersebut palsu saya dan Maman Suparman mencoba menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan," katanya.

Lalu dibuatlah Surat Pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Puti dan Tara yang disaksikan oleh Maman Suparman.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x