IRT Korban Penipuan di Bandung Terancam Dipenjara, Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin

- 4 Mei 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi peradilan. IRT memohon perlindungan hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin.
Ilustrasi peradilan. IRT memohon perlindungan hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin. /Pixabay oleh Succo

Surat ituisinya menyatakan Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang diberikan, tetapi tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

"Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD," ujarnya.
.
“Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh Puti ke Polrestabes Kota Bandung akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti," ujarnya menambahkan.

Sampai akhirnya berkas di Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang tidak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Makin Memanas, Rusia akan Balas Sanksi kepada Negara-negara 'Tidak Bersahabat'

“Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim. Sedangkan pelaku Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Kemudian terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan disini terjadi kejanggalan dan ketidakadilan.

Pada tingkat kasasi tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi dijatuhi vonis selama 3 Tahun.

“Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Selain itu pelapor Maman Suparman karena tidak terima atau tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, kemudian menggugat Meli secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x