IRT Korban Penipuan di Bandung Terancam Dipenjara, Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin

- 4 Mei 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi peradilan. IRT memohon perlindungan hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin.
Ilustrasi peradilan. IRT memohon perlindungan hukum ke Jokowi-Ma'ruf Amin. /Pixabay oleh Succo

GALAMEDIA - Seorang IRT ibu rumah tangga di Bandung, Meli Mulyati menjadi korban penipuan dan terancam dipenjara.

IRT yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut informasinya akan segera dieksekusi ke penjara karena dinyatakan bersalah.

Meli yang tinggal di Rancaekek, Kabupaten Bandung itu menilai proses hukum yang dialaminya sangat tidak adil.

Ia pun memperjuangkan nasibnya agar tak dipenjara karena merasa tidak bersalah. Meli menempuh cara memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Surat permohonan perlindungan hukum itu sudah disampaikan Meli melalui Sekretaris Negara.

"Saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA. Maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI," ujar Meli Mulyati dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu 4 Mei 2022.

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat IRT ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket untuk Film KKN Desa Penari dan Doctor Strange di Bandung, Paling Murah Rp 25 ribu

"Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x