Tapi Majelis Hakim Pengadilan juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
“Putusan Pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi kok ditingkat kasasi malah dihukum tiga tahun dan harus masuk penjara. Dimana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara,” ujar Meli.***