Catat! Ini 13 Kawasan Ganjil Genap di DKI Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

- 9 Mei 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku Senin, 9 Mei 2022. /Antara/Dedhez Anggara
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku Senin, 9 Mei 2022. /Antara/Dedhez Anggara /

GALAMEDIA - Libur nasional Lebaran 2022 sudah berakhir. Aktivitas masyarakat pun sejak hari ini sudah berjalan seperti semula.

Oleh karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (gage) di sejumlah ruas di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Suster Perang Dunia II Rayakan Ulang Tahun Ke-100 dengan SKYDIVING

Ia menyampaikan bahwa DKI Jakarta mulai Senin, 9 Mei 2022 akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap.

"Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional," kata Sambodo dalam keterangannya dikutip Galamedia dari laman PMJ pada Senin, 9 Mei 2022.

Kebijakan ganjil genap sendiri akan berlaku selama dua sesi, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Segera Tayang, Ini Deretan Pemeran Serial Web My Lecturer My Husband Season 2

Sementara, untuk sesi kedua akan dimulai pukul 16.00-21.00 WIB dan hanya akan diterapkan di 13 ruas di DKI Jakarta.

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Rasuna Said

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Bukan ke Persib, Stefano Lilipaly Resmi Berseragam Borneo FC

8. Jalan Fatmawati

9. Jalan Gunung Sahari

10. Jalan Ahmad Yani

11. Jalan Tomang Raya

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Sementara, sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film KKN di Desa Penari Hari Ini Senin 9 Mei 2022 di Bioskop XXI Bandung

Peniadaan kebijakan  ganjil genap ini diberlakukan selama masa liburan nasional dimulai, yaitu sejak 28 April hingga 8 Mei 2022.

Tak hanya itu, pada masa liburan nasional juga kebijakan ganjil genap di lokasi wisata di daerah Jakarta ditiadakan.

Namun, setelah berakhirnya masa liburan nasional kebijakan tersebut diberlakukan kembali agar jalanan menjadi lancar.***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x