Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

- 9 Mei 2022, 13:22 WIB
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia /

Pada perkara ini, Agus Kosasih didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa Agus Kosasih juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sidang perkara ini akan digelar pekan depan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x