Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

- 9 Mei 2022, 13:22 WIB
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia /

Namun, dalam praktiknya, Agus justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut.

Baca Juga: 2.221 ASN Pemkab Bandung Barat Mengikuti Apel Pasca-libur Idulfitri

Dalam perjalanannya, lanjut JPU Arnold Siahaan, Agus melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.

"Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," terangnya.

Adapun nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut yakni pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa, pengadaan Soal PAT Rp 16 ribu per siswa, pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa serta pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa.

"Bahwa pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," ungkap Arnold.

Baca Juga: NASA Rilis Suara Lubang Hitam 200 Juta Tahun Cahaya dari Bumi, Mirip Musik Hans Zimmer!

Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak cuma itu, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," jelas Arnold.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x