Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Rp 7,5 Miliar, Pengacara Bakal Bongkar Aliran Dana

- 9 Mei 2022, 14:28 WIB
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Agus Kosasih didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Pengacara terdakwa, Bambang Lesmana, SH.MH., berjanji akan membongkar aliran dana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejati Jabar menyebut kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 7,5 miliar

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Polda Jabar Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Alami Penurunan

Bambang Lesmana usai persidangan menyatakan, menanggapi surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Namun ada beberapa tanggapan dari terdakwa yang intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), karena pejabat sebelumnya meninggal dan dilanjutkan oleh terdakwa," kata Bambang.

"Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk dulu dari Kemenag, beliau hanya melanjutkan. Kedua dari saya kuasa hukum terdakwa, ini seakan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," ujar Bambang Lesmana.

Bambang mengatakan, hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, terungkap ada beberapa pihak yang turut menerima duit panas dengan dalih cashback tersebut. Namun dalam perkara ini, hanya kliennya yang dijadikan tersangka.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x