Baca Juga: 9 Hari Tayang di Bioskop, Film Horor KKN di Desa Penari Sudah ditonton Lebih dari 3 Juta
"Uang ini mengalir kemana saja dan siapa saja yang gunakan. Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KKMI kabupaten kota Rp 6 miliar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI Provinsi Rp 1 miliar," urainya.
"Terdakwa Agus hanya menggunakan Rp 260 juta, itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini," ungkap Bambang.
Bambang lebih lanjut mengutarakan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan atau ada indikasi tersangka baru.
"Setelah analisa dari BAP, dari pemeriksaan kemarin, saya kan mendampingi dari pemeriksaan banyak loh calon-calon tersangka yang lain. Biasanya korupsi tidak dilakukan sendiri. Nanti dalam pembuktian kan pak Agus bercerita kemana saja uangnya, oleh siapa saja dan termasuk dari kanwil meluas melebarnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Agus Kosasih didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Polda Jabar Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Alami Penurunan
Agus didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan uang cash back atau CSR.
Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.
Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.