Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 11 Mei 2022, 18:44 WIB
Sidang putusan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Rabu, 11 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang putusan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Rabu, 11 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industi (Kadin) Jabar, Tatan Pria Sudjana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdakwa Tatan Pria Sudjana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019.

Tak cuma hukuman badan, Tatan Pria Sudjana juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Tatan Pria Sudjana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Gejala Awal Hepatitis, Mulai dari Nyeri Perut, Demam, Mual hingga Diare

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor," tutur Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," tambah hakim membacakan amar putusannya.

Hakim juga menyatakan terdakwa harus mengembalikan kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp 300 juta.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.

Sebelumnya, JPU Kejari Bandung menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: PIALA UBER 2022, Indonesia Bertemu China di Perempat Final

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Bahkan, JPU Kejari Bandung juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa.

Pidana tambahan itu berupa uang pengganti Rp 1,4 miliar lebih dengan ketentuan jika tak dibayar 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta bendanya tidak cukup maka dikenakan pidana penjara 6 bulan," ujar JPU Arnold kala sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Sementara mengomentari putusan hakim, pengacara terdakwa, Rizky Rizgantara menghormatinya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah di Bekasi, Tasikmalaya dan Cimahi

"Prinsipnya kami hormati putusan majelis. Kami pikir-pikir. Terdakwa tidak nikmati kerugian materil. Adapun tadi dalam putusan majelis, keuntungan terdakwa hanya immateril jalankan visi misi. Kegiatan dalam NPHD semua dijalankan," ujar Rizky.

Rizky juga memastikan, dari putusan hakim tergambar tidak ada uang negara yang dinikmati oleh terdakwa Tatan Pria Sudjana.

"Jadi memang tidak ada kerugian materil dalam kasus ini," tegas Rizky.

JPU Kejari Bandung, Ghani juga menyatakan hal serupa. Ia menghormati putusan majelis hakim.

"Kami hormati putusan hakim. Intinya untuk menentukan sikap kami akan pelajari dulu putusan majelis hakim. Makanya tadi kami ambil sikap pikir-pikir," ujar Ghani.

Baca Juga: Dukung Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota, PSI Depok: Sikap Tidak Transparan Harus Dilawan

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.

Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama atau primer dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua atau subsidair.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah