MUKOTA VIII KADIN Kota Bandung Inkonsistensi Langgar AD/ART dan Peraturan Organisasi

- 30 November 2021, 21:03 WIB
Drs. Rd. Subchan Daragana, resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Periode Tahun 2021-2026.
Drs. Rd. Subchan Daragana, resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Periode Tahun 2021-2026. /Boedi Azwar/


GALAMEDIA - Musyawarah dan mufakat adalah bagian dari warisan leluhur yang menjadi kelebihan Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Musyawarah adalah kegiatan yang dilandasi kepentingan bersama dan memiliki tujuan bersama.

Demikian antara lain disampaikan Drs. Rd. Subchan Daragana, jelang penyelenggaraan acara Musyawarah Kota (MUKOTA) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021, yang akan dilaksanakan, Rabu, 1 Desember 2021.

“Musyawarah adalah cara untuk mencari solusi bersama. Harusnya pahami prinsip dan tujuannya. Jadi tidak dilakukan sembarangan. Ada pedoman yang wajib ditaati,” kata Subchan Daragana, melalui sambungan telpon, Selasa, 30 November 2021.

Apa yang disampaikan Subchan Daragana ini, respon atas inkonsistensi Panitia Penyelenggara Musyawarah Kota (MUKOTA) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 yang tidak taat asas.

Menurutnya, pelaksanaan Mukota KADIN Kota Bandung VIII cacat hukum atau aturan.

“KADIN Jabar telah ikut serta melanggar aturan dengan mengizinkan mencabut syarat-syarat pencalonan setelah batas waktu penerimaan Bakal Ketua ditutup Panitia SC KADIN Kota Bandung,” papar tokoh pemuda yang juga ikut mencalonkan sebagai Ketua KADIN Periode Tahun 2021-2026 mendatang ini.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Yakin Reuni Akbar PA 212 Dapat Ridho Allah: Alumni 212 Sangat Bijak

Subchan Daragana, sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada KADIN Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/11/2021), terkait persyaratan calon Ketua KADIN kota Bandung.

Menurut Daragana, persyaratan yang ditetapkan dinilai tidak ada dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN. Dalam surat keberatan itu, Daragana meminta penjelasan dari Ketua Umum Kadin Jawa Barat, terutama terkait persyaratan Calon Ketua KADIN Kota Bandung.

“Surat dari saya yang mempertanyakan aturan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN tentang syarat-syarat tentang Bakal Calon Ketua KADIN kota Bandung tidak pernah dijawab secara tertulis oleh panitia SC MUKOTA KADIN Bandung dan KADIN Provinsi Jawa Barat,” terangnya menyesalkan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x