MUKOTA VIII KADIN Kota Bandung Inkonsistensi Langgar AD/ART dan Peraturan Organisasi

- 30 November 2021, 21:03 WIB
Drs. Rd. Subchan Daragana, resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Periode Tahun 2021-2026.
Drs. Rd. Subchan Daragana, resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Periode Tahun 2021-2026. /Boedi Azwar/

Persyaratan untuk Calon Ketua KADIN yang ditetapkan Panitia Mukota KADIN Kota Bandung VIII, diantaranya pernah menjadi pengurus aktif KADIN Kota Bandung.

Pernah menghadiri rapat kegiatan KADIN hal ini dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan Kadin yang diikuti.

Setiap calon Ketua KADIN pada saat pengambilan Formulir Calon Ketua KADIN Kota Bandung, harus memberi kontribusi biaya pelaksanaan Mukota KADIN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya mendapat dukungan peserta Mukota KTA-B sebesar 50 KTA-B yang masih berlaku, dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi.

Baca Juga: Blokir Akun Bobotoh, FKB Tak Sudi Logo Persib Dicium Robert Alberts: Silahkan Angkat Kaki!

Dalam surat keberatan itu, Daragana memandang KADIN adalah organisasi bisnis besar yang seharusnya taat pada peraturan dan ketentuan. Sehingga pelaksanaan MUKOTA mengacu pada AD/ART dan PO KADIN.

"Saya memohon waktu kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat agar memberi ruang dan waktu kepada saya, untuk menerima penjelasan langsung dan adil agar proses pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung tidak dimaknai cacat hukum," tegasnya.

Dalam AD/ART KADIN dan PO KADIN, menurut Daragana, tidak disebutkan syarat calon Ketua harus melampirkan bukti kehadiran dalam rapat dan kegiatan yang dilaksanakan KADIN.

Sementara jika mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor : Skep/047/DP/VI/2018, tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota KADIN, syarat calon Ketua pencalonan harus disampaikan secara tertulis.

Setiap anggota berhak mencalonkan sebagai Ketua dengan ketentuan perusahaannya terdaftar sebagai anggota dua tahun berturut-turut sampai dengan tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN pada KADIN Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Bicara Soal Umrah di Hadapan Anggota DPR RI, Begini Penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x