"Sehingga persyaratan baik yang sudah ditiadakan maupun yang masih tercantum dinilai tidak sesuai AD/ART dan PO KADIN. Seharusnya pihak penyelenggara menjelaskan kepada calon yang akan mengikuti pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung," papar Daragana.
Oleh karena itu, tegas Daragana, pencabutan Syarat Calon Ketua KADIN di tengah jalan patut dipertanyakan. Hal ini bukti bahwa Panitia Penyelenggara (SC) MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung sejak awal memaksakan aturan untuk kepentingan dan menguntungkan pihak calon tertentu.
“Perlu penyikapan dari KADIN (Kadin Indonesia) atas penyelengaraan MUKOTA VIII KADIN Kota Bandung, yang menyertakan syarat-syarat Balon Ketua melanggar AD ART dan PO KADIN,” ujar Daragana menutup.***