Wali Kota: SDM Kota Cimahi Luar Biasa, Termasuk Para Penyandang Disabilitasnya

- 12 Mei 2022, 19:26 WIB
Wali Kota: SDM Kota Cimahi  Luar Biasa, Termasuk Para Penyandang Disabilitasnya
Wali Kota: SDM Kota Cimahi Luar Biasa, Termasuk Para Penyandang Disabilitasnya /Laksmi S Sundari/galamedia/

"Diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang melekat, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat," tuturnya.

Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini, kata Ngatiyana, diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan dari para pemegang kebijakan, pemerintah dan aparaturnya, serta dukungan masyarakat dan pihak swasta.

Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Rendah, Citi Indonesia dan PJI Edukasi Pelajar SMK

Selama ini keberadaan dan hak kaum disabilitas telah dikukuhkan ke dalam produk hukum. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Menurut Ngatiyana, Pemkot Cimahi secara bertahap dapat mengambil langkah-langkah yang konkret untuk membangun pendidikan yang layak dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta menyediakan lapangan pekerjaan misalnya melalui penerimaan CPNS 2019 dan tahun 2021 yang lalu, Pemkot Cimahi menerima CPNS bagi penyandang disabilitas.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x