Viral di Medsos, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Cimahi Diciduk Polisi

- 17 Mei 2022, 21:30 WIB
Jajaran Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap tiga orang yang terjadi di RT 01/RW 12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan pada Minggu, 15 Mei 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Jajaran Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap tiga orang yang terjadi di RT 01/RW 12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan pada Minggu, 15 Mei 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Imron mengungkapkan korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf, karena merasa bersalah.

Baca Juga: Hati-hati! Risiko Hipertensi Bisa Meningkat Seiring Bertambahnya Usia Anda

"Kemudian disepakati bertemu di suatu tempat sampai akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut, dan viral di media sosial," tutur Imron.

Pihak kepolisian sudah sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban. Namun kata Imron, keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan.

"Orangtua korban tetap bertahan agar kasus tetap dilanjutkan. Pasal yang dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," kata Imron.***

 

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x