Polisi Bekuk Lima Anggota Komplotan Curanmor, Enam Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

- 20 Mei 2022, 21:25 WIB
Kapoksek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, memperlihatkan tersaangka dan barang bukti saat ekspose di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 20 Mei 2022 sore.
Kapoksek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, memperlihatkan tersaangka dan barang bukti saat ekspose di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 20 Mei 2022 sore. /


GALAMEDIA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul mengamankan lima orang komplotan pencuriaan kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini aksinya kerap meresahkan warga.

Dari lima tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya berperan sebagai pemetik, satu perantara, dan satu orang lainnya merupakan penadah.

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan terkait adanya pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul beberapa waktu lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, terang Alit, pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau di salah satu tempat kos-kosan yang berada di wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul ada terparkir 5 unit kendaraan bermotor roda dua dengan kondisi lubang kunci rusak.

"Selanjutkan kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di kos-kosan tersebut, dan diketahui bahwa tempat kosan itu diisi oleh saudari IN," ujarnya saat ekspose di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat 20 Mei 2022 sore.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Cinta Subuh Besok, Sabtu 21 Mei 2022 di CGV Yogyakarta, Solo, Gresik dan Blitar

Alit menyebutkan, pada Rabu 11 Mei 2022 lalu sekitar pukul 02.30 WIB, tim Reskrim Polsek Tarogong Kidul melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kos tersebut dimana petugas saat itu berhasil menemukan ada lima unit sepeda motor yang terparkir yang diduga merupakan hasil curian.

Empat di antaranya sepeda motor merk Honda Beat dan satu lagi Honda CBR.

Kelima unit sepeda motor itu pun kemudian diangkut ke Mapolsek Tarogong Kidul. Selain lima unit sepeda motor, polisi juga mengamankan penghuni kosan berinisial IN untuk dimintai keterangan.

Alit menuturkan, berdasarkan keterangan IN kepada penyidik, bahwa kelima unit sepeda motor itu dibawa oleh temannya berinisial AF (18) ke kosan bersama tiga orang rekannya masing-masing berinisial A alias Bogel (23), YD (25), dan MF (20). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Cibalong dan saat itu sedang pulang ke kampung halamannya.

"Tim Polsek Tarogong Kidul pun kemudian langsung berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan Tim Sancang Polres Garut untuk membantu melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan curanmor tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Ahsan-Hendra Terjungkal di Thailand Open 2022, Kalah dari Wakil Denmark

Akhirnya dengan menggunakan IN, tambah Alit, polisi pun memancing AF untuk datang ke Garut. Menurutnya, tersangka AF berhasil diamankan petugas saat tengah berada di dalam kendaraan elp di daerah Maktal. Untuk selanjutnya AF digiring ke Mapolsek Tarogong Kidul guna menjalani pemeriksaan.

Alit mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AF, petugas kemudian membekuk empat tersangka pelaku lainnya. Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku YD di Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan, ungkapnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan, mulai satu buah kunci astag, 3 buah mata kunci astag, satu buah mata kunci penutup kontak, serta satu buah mata kunci khusus perusak gembok.

Selaian itu, menurut Alit, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, hingga saat ini sepeda motor yang berhasil diamankan dari komplotan curanmor ini berjumlah enam unit.

"Saat ini kami masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai penadah. Kami sudah mengantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa segera tertangkap," katanya.

Alit mengatakan, kepada penyidik para tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan mereka juga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah lainnya.

Alit menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP junto pasal 365 KUHP dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah