Kalian Jangan Jadi Sampah Masyarakat, Nasihat Kapolres Sumedang pada Tersangka Curanmor

- 4 Maret 2021, 15:02 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menasehati empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan seorang pelaku penganiyaan yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menasehati empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan seorang pelaku penganiyaan yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021. / Ade Hadeli/galamedia/

GALAMEDIA - Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menasehati empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan seorang pelaku penganiyaan yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Kelima tersangka curanmor yaitu CP, HS, AC dan YH (residivis), serta RR pelaku penganiayaan.

"Kalian masih muda-muda, jangan ulang lagi perbuatan. Jangan jadi sampah masyarakat," tandas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.

Tersangka curanmor spesialis parkiran rumah makan dan kosan itu, beroperasi di wilayah Polsek Cisitu, Jatinangor dan Cimanggung.

Baca Juga: Kabinet Jokowi Mulai Retak, Rocky Gerung: Lewat Gorong-gorong Lain yang Sampai ke Pulau Seribu

Modus operandinya dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.

"Mereka mengincar sepeda motor yang lengah ditinggalkan pemiliknya diparkiran," ujar Eko.

Dari para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa empat unit sepeda motor, surat kepemilikan kendaraan bermotor milik korban dan barangbukti lainnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ke 1 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x