Sementara itu tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RR, yaitu dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban kebagian tubuh seperti, wajah dan kepala, hingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata juga pipi.
Baca Juga: Timnas U-23 Gagal Laksanakan Uji Coba, Shin Tae-yong: Saya Harap Ini hanya Ditunda
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," katanya.