Kalian Jangan Jadi Sampah Masyarakat, Nasihat Kapolres Sumedang pada Tersangka Curanmor

- 4 Maret 2021, 15:02 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menasehati empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan seorang pelaku penganiyaan yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menasehati empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan seorang pelaku penganiyaan yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021. / Ade Hadeli/galamedia/

Sementara itu tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RR, yaitu dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban kebagian tubuh seperti, wajah dan kepala, hingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata juga pipi.

Baca Juga: Timnas U-23 Gagal Laksanakan Uji Coba, Shin Tae-yong: Saya Harap Ini hanya Ditunda

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," katanya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah