Ia mengingatkan kepada para developer tersebut agar taat aturan. Pasalnya, jika tidak melengkapi perizinan nantinya yang dirugikan adalah konsumen.
"Desa tidak menerbitkan izin, tapi mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh kabupaten," jelasnya.
Perizinan itu sangat penting, menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki Amdal sehingga aman jika dijadikan sebagai tempat hunian.
"Tapi kalau tak berizin bukan hanya berisiko bagi penghuninya, tapi juga membahayakan lingkungan sekitar. Oleh karena itulah kami mengimbau kepada aparat tingkat kabupaten untuk lebih giat melalukan pengawasan," tukasnya.***