Optimalisasi Inpres Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemprov Jabar

- 30 Mei 2022, 16:33 WIB
Optimalisasi Inpres Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemprov Jabar.
Optimalisasi Inpres Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemprov Jabar. /DOK. BPJS Ketenagakerjaan



GALAMEDIA - Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karenanya di bulan Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi inpres 2/2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Berbekal aturan tersebut Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13.235 tenaga honorer serta 150.500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.

"Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespon inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraannya," ungkap Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Sakit Parah, Paus Orca Akan Disuntik Mati

Menurutnya BPJamsostek sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam memastikan Inpres tersebut dapat terimplementasi dengan baik dan efektif, pemerintah juga telah membentuk tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dikatakannya BPJamsostek bersama tim KSP terus melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa wilayah termasuk di Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 19 Mei 2022 di kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia berupa manfaat santunan JKK, JKM, JHT dan beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp927juta.

Zainudin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara melalui BPJamsostek untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga.

Pihaknya juga menambahkan, untuk Provinsi Jawa Barat selama kuartal 1 tahun 2022 (Januari-April), telah membayarkan klaim sebanyak 210.805 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun.

"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungannya terhadap perlindungan pekerja. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," jelasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara mengatakan bahwa melalui Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa setiap pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan pada tahun 2024.

Baca Juga: Marshanda Akui Idap Payudara, 'Gue Harus Tetap Bahagia'

Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri menyatakan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayahnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi dan terobosan serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) di Jabar tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami terus berupaya memberikan layanan yang terbaik kepada peserta," ucapnya.

Selain itu, Willy menegaskan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan program BPJamsostek kepada seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) agar implementasi Inpres tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar bisa berjalan dengan baik.

"Sosialisasi program BPJamsostek terus dilakukan semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x