Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

- 7 Juni 2022, 17:16 WIB
Kolonel Priyanto Divonis  Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer //Antara
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer //Antara /

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Siap Dimulai, Ketum PSSI Naikkan Hadiah Juara Jadi Rp 3 Miliar

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polres Subang Sumbang 146 Labu Darah

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga di autopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Baca Juga: Resep Martabak Telur yang Gurih dan Renyah Kulitnya Serta Juicy Isinya

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah