Terancam 20 Tahun Penjara, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Pernah Bom Candi Borobudur

- 7 Juni 2022, 18:22 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 6 Juni 2022
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 6 Juni 2022 /Antara

Abdul yang mengenakan pakaian gamis dan sorban di kepala itu nampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan beberapa penyidik.

Di depan awak media dan sejumlah simpatisan, Abdul Qadir tak banyak bicara.

Ia hanya sempat menyapa sebentar lalu jalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Assalamualaikum," ucap Abdul Qadir.

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut.

"Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Zulpan.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Simak Ini Jadwal Pertandingan Persib Bandung

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

Zulpan menerangkan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah