Terancam 20 Tahun Penjara, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Pernah Bom Candi Borobudur

- 7 Juni 2022, 18:22 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 6 Juni 2022
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 6 Juni 2022 /Antara

 

GALAMEDIA - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di wilayah Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir pernah ditahan lantaran terlibat dalam kasus terorisme hingga pengeboman Candi Borobudur.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa, 7 Juni 2022.

Dikatakan Zulpan, penetapan Abdul Qadir sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan aksi konvoi yang viral beberapa waktu lalu di Cawang, Jakarta Timur.

Namun juga melihat secara keseluruhan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dan beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qodir Baraja.

Baca Juga: Spesifikasi Realme SGT NEO 3, Ngisi Baterai Cuma 5 Menit!

Diketahui, Abdul diringkus buntut dari aksi konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.12 WIB.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x