Dua knum Kades Pelaku Pamer Kemesraan di Tiktok Dapat Angin Segar

- 10 Juni 2022, 16:35 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia /

Sekarang, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan kecamatan sedang mengkaji putusan sanski untuk kedua Kades tersebut, berdasarkan aturan yang mengatur hukuman atas pelanggaran yang dilakukan, baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda maupun Perbup.

“Aturannya jelas di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelanggaran dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis sebagai tahapan awal hukuman," tuturnya.

Baca Juga: Willy&Foodchain Merilis Single Melepas Mimpi

Apabila tahapan tersebut telah ditempuh, lanjut Bupati, tetapi kembali melakukan pelanggaran larangan, maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan ke pemberhentian.

"Itu proses aturan hukum yg harus dipahami dan dijalankan. Kami akan mengkaji semuanya dengan memadukan harapan masyarakat serta konstruksi hukum yang ada,” ungkap Bupati.

Sebelumnya, Bagus Nurochmat selaku perwakilan FMPU Cikareo Selatan mengucapkan terima kasih atas penerimaan Bupati Sumedang dalam audiensi tersebut.

"Terima kasih sudah diterima untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan ini untuk menemukan titik temu atas permasalahan yang terjadi," tuturnya.

Dijelaskan Bagus, forum tersebut dibentuk sebagai lembaga yang menjalankan kontrol sosial di Desa Cikareo Selatan, termasuk atas kasus yang baru-baru ini terjadi.

"Saya berharap kejadian ini dapat menjadi hikmah bagi semuanya dan segera ada penyelesaiannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x