Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Cimahi Diamankan Polisi

- 10 Juni 2022, 20:54 WIB
Polres Cimahi mengamankan tiga orang pimpinan komunitas Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi.
Polres Cimahi mengamankan tiga orang pimpinan komunitas Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi. /

GALAMEDIA - Polres Cimahi mengamankan tiga orang pimpinan komunitas Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, imbas dari aksi konvoi sambil bagi-bagi selebaran terkait khilafah di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu, 29 Mei 2022.

Tiga orang yang diamankan yaitu berinisial AS yang menjabat Pimpinan Ummul Quro Bandung Raya, S sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cimahi, serta AS menjabat bendahara Khilafatul Muslimin. Tiga orang tersebut juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kelompok Khilafatul Muslimin telah menggelar konvou berangkat dari Cimahi hingga bagi-bagi selebaran di Kampung Cikarang Mulya Kecamatan Cisarua, KBB. Aksi tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat.

"Pada tanggal 29 Mei 2022, kelompok tersebut konvoi pada hari itu dengan mengusung tulisan Khilafah," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Jumat (10 Juni 2022).

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Bergulir Besok, Ketua Umum PSSI Minta Bantuan Suporter Turut Menyukseskan

Pihaknya lalu melakukan upaya penyelidikan, dan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap 15-18 orang saksi, termasuk meminta keterangan para ahli, yaitu ahli pidana dari Unpad dan ahli bahasa dari UPI.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin di Cimahi tersebut. Kami kumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, diperkuat adanya laporan dari masyarakat yaitu Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Cimahi Salman Faris. Akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap 3 orang tersebut dan dilakukan penahanan," kata Imron.

Dari hasil penggeledahan kantor Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi dan KBB, Polres Cimahi mendapatkan sejumlah alat bukti, dan langsung dilakukan penyitaan. Diantaranya 1 buah baju warna hijau putih bertuliskan Khilafatul muslimin, 3 buah kalender Khilafatul Muslimin, 20 lembar Maklumat Khilafatul Muslimin, 1 buah bendera berwarna hijau bertuliskan Huruf arab, 1 lembar surat pengukuhan Khilafatul Umul Quro Bandung, 1 buah buku induk kemasulan Cimahi, 2 buah buku catatan, 1 buah bet yang bertuliskan petugas kekhalifahan, serta barang bukti lainnya dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Viral Masakan Padang Berbahan Daging Babi, Netizen Ribut di Medsos, Padahal Sudah Lama Tutup

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran, juga jerat dengan Pasal 157 KUHP tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakat.

"Para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, makanya dilakukan penahanan," ungkap Imron.

Pada saat bersamaan hadir dalam Konfrensi Pers di Polres Cimahi GP Ansor Kota Cimahi Salman Faris, Ketua DPD Muhammadiyah Kota Cimahi Abu Darin, Sekertaris PC NU KBB H. Yusuf Sugiana, Sekertaris PC NU Kota Cimahi Andri Azwaruddin, S.Hum, GP Ansor Kota Cimahi M. Sepita Sofyan, dari kelima ormas islam yang berada di Kota Cimahi dan KBN mendukung sepenuhnya, dan mengapresiasi upaya langkah langkah yang dilakukan oleh Polres Cimahi tersebut.

Sebelumnya, Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan jika pihaknya berupaya mengatasai kehadiran kelompok Khilafatul Muslimin yang ada di wilayahnya. Potensi penyebaran paham khilafah langsung diatasi karena bertentangan dengan Pancasila, dan bisa mengganggu kondusivitas di Kota Cimahi.

"Terus terang, keberadaan komunitas Khilafatul Muslimin muncul setelah ada aksi konvoi dan bagi-bagi selebaran. Salah satunya kehadiran kelompok tersebut di Cimahi," katanya, Rabu (8 Juni 2022).

Baca Juga: Dinamika di Demokrat Kota Bandung, Entang Suryaman : Kita Tetap Solid

Markas atau tempat berkumpul Kelompok Khilafatul Muslimin di Cimahi berlokasi di Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Lokasinya berada di permukiman padat penduduk.

Ngatiyana mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri, MUI, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah melakukan upaya penanganan atas kehadiran komunitas tersebut.

"Sudah kita lakukan edukasi. Memang yang muncul di Kota Cimahi sekarang ini skalanya kecil, tapi jangan dibiarkan. Makanya jangan sampai berkembang," katanya.

Diakui Ngatiyana, pihaknya tidak setuju dengan pergerakan komunitas tersebut. "Terus terang saja, tidak setuju dengan penyebaran paham Khilafah. Kemunculannya hanya membuat situasi tidak kondusif, apalagi Cimahi ini sudah aman nyaman tentram damai," jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah