Lewat Restorative Justice, Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda

- 14 Juni 2022, 21:53 WIB
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda Lewat Restorative Justice, Selasa, 14 Juni 2022./dok.IST
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda Lewat Restorative Justice, Selasa, 14 Juni 2022./dok.IST /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap tersangka dua kasus berbeda lewat upaya restorative justice.

Proses penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka itu sudah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, upaya damai secara restorative justice telah dilakukan di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa, 14 Juni 2022.

Irfan didampingi Kasi Pidum Alex Akbar dan Penuntut Umum Hetty Veronica M Sihotang mengatakan, dua tersangka masing-masing Rahman di kasus Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Satu lagi yaitu Saparudin, tersangka Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan.

Pemberian upaya restorative justice itu juga dilakukan di depan Kepala Kejati Sumateta Selatan Muhammad Naim, Aspidum Kejati Sumatera Selatan Sutikno, Direktur Orang dan Harta Benda Agne Triyani dan JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana.

Baca Juga: Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Jabat Menko Perekonomian, Menkes, BUMN dan KLHK

Diterangkan Irfan, kasus yang menjerat Rahma terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 di kebun Jalan PT Civu Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kab. Muara Enim.

Saat itu, tersangka Rahman berada di kebun miliknya dan didatang oleh saksi Saparudin bersama saksi Sohari. Tersangka Rahman kemudian bertanya ke saksi Saparudin soal kebunnya dan mempermasalahkan siapa yang memotong dan memasang pembatas di lahannya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x