GALAMEDIA - Dua tersangka kasus penganiayaan melakukan sujud syukur usai dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim lewat upaya restorative justice.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap RP dan RA, tersangka kasus bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya.
Proses penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian penyortir buah kelapa sawit itu disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI pada Jumat, 22 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, sebelumnya upaya damai secara restorative justice telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, pada Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Penting Periksa Gigi dan Mulut Saat Mau Mudik, Begini Penjelasan Dokter Gigi
Upaya damai secara restorative justice langsung disaksikan Kepala Kejari Muara Enim yang dihadiri Kasi Pidum, JPU, penyidik, perangkat desa, para tersangka dan keluarga serta korban dan orangtua korban.
Irfan dalam keterannya, Senin 25 April 2022 menerangkan, kedua tersangka sudah bertemu dengan korban dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat.
Baca Juga: Banyak Pelonggaran Aktivitas, Begini Kondisi Pandemi Covid-19 Menurut Kementerian Kesehatan