"Kami pun sudah memberi penjelasan dihadapan bapal JAM Pidum Kejagung RI saat ekspose perkara virtual. Antara para pelaku dan korban telah berdamai tanpa syarat," ujar Irfan.
Ditambahkan Irfan, pihak korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dikarenakan para tersangka dan korban rekan kerja dan masih ada hubungan keluarga.
Di sisi lain, para tersangka juga sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Sehingga JPU melakukan restorative justice, selain karena para tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Irfan.
Ia juga mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarga menjadi pertimbangan. Di mana, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka RP dan tsk RA sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Meskipun penuntutan telah dihentikan, kami tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandas Irfan.
Baca Juga: Tips Agar Tetap Sehat Selama Mudik Lebaran 2022
Bongkar sawit
Sekedar informasi, penganiayaan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di timbangan pabrik sawit PTPN VII Suni Dusun V Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa berawal ketika korban sedang bongkar buah kelapa sawit di Pabrik Sawit PTPN VII Suni.