Korupsi di Perum DAMRI, Kejari Bandung Tetapkan 2 Pegawai Jadi Tersangka

- 23 Mei 2022, 17:01 WIB
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto (tengah) saat merilis kasus korupsi di Perum DAMRI Bandung yang menjerat dua tersangka, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin. 23 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto (tengah) saat merilis kasus korupsi di Perum DAMRI Bandung yang menjerat dua tersangka, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin. 23 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /



GALAMEDIA - Dugaan korupsi di Perum DAMRI Cabang Bandung, dua orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dua orang tersangka bernama Subiantoro dan Atep Sunandi. Mereka diduga telah melakukan penggelapan dana pendapatan perusahaan selama dua tahun.

Sandi merupakan pegawai pada Perum DAMRI cabang Bandung, dan Atep merupakan manajer keuangan di tempat yang sama.

"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin. 23 Mei 2022.

Baca Juga: Sudah Memiliki Anak, 7 Aktor Tampan Korea Ini Pantas Mendapat Julukan 'Hot Daddy'
Vidi menerangkan, dalam aksinya, kedua pegawai tersebut melakukan penggelapan dana perusahaan. Modus yang dilakukan yakni tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan.

"Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018," jelasnya.

Vidi pun mengungkap peran masing-masing tersangka. Sandi berperan selaku koordinator penerima UPP.

Ia menerima setoran dari kondektur Bus kota untuk di 7 lajur yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.

Baca Juga: PMII Kritisi Kerusakan Jalan di Kabupaten Subang. Ibnu: Sudah Banyak Menelan Korban!

Sementara untuk lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10 ribu per penumpang.

Sedangkan Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat seimbang antara kredit dan debit.  

Atep melakukan aksi dengan cara membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp 330 juta lebih.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Bawa Pemkab Bandung Barat Raih WTP untuk Kedua Kalinya

"Terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta," jelas Vidi.

Lebih lanjut disampaikan Vidi, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 814.368.299.

"Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x