Lewat Restorative Justice, Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda

- 14 Juni 2022, 21:53 WIB
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda Lewat Restorative Justice, Selasa, 14 Juni 2022./dok.IST
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda Lewat Restorative Justice, Selasa, 14 Juni 2022./dok.IST /

Saparudin pun mengaku bahwa itu perbuatannya dan tersangka Rahman langsung menanyakan mengapa pembatas sudah dilepas.

"Mendengar hal itu, tersangka Rahman emosi dan berkata ke saksi Saparudin 'ngapo dicabuti (kenapa dilepasi)", ungkap Irfan.

Tersangka Rahman langsung mengejar dan mengancam saksi Saparudin dengan mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya sekitar 40 cm yang dipegangnya dan berkata "kubunuh kau".

"Saat mengejar saksi Saparudin, tersangka Rahman terjatuh bersama satu bilah senjata tajam jenis parang yang dipegang di tangannya," kata Irfan.

Saat itu, Saparudin langsung berbalik arah ke Rahman dan menggambil satu buah kayu yang berada di sekitarnya dan langsung memukulkan kayu ke arah tangan Rahman sebanyak empat kali, sambil menendang paha kanan menggunakan kaki sebanyak satu kali yang mengakibatkan Rahman terjatuh.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis: Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Nepal Minimal 2-0

Setelah itu, Saparudin dan Sohari pergi meninggalkan Rahman dan melaporkan kejadian ke Kades.

"Akibat perbuatan saksi Saparudin, Rahman mengalami memar di bagian kaki dan kepala terasa pusing sesuai Visum Et Revertum," ungkap Irfan.

"Terhadap restorative justice yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menerima dan mengabulkannya," tandas Irfan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah