Waktu Pengampunan Pajak Hampir Berakhir, Puluhan Pelaku UMKM Bandung Ikuti Seminar Tax Amnesty

- 15 Juni 2022, 17:04 WIB
Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana memberikan pemaparan terkait seminar Tax Amnesty.
Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana memberikan pemaparan terkait seminar Tax Amnesty. /

GALAMEDIA - Tax Amnesty atau pengampunan pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Jilid II berlangsung hingga 30 Juni atau tinggal dua pekan.

Kendati demikian, PPS Jilid II yang dimulai sejak 1 Januari 2022 dinilai kurang berjalan maksimal.

Tercatat wajib pajak (WP) yang berpartisipasi dalam PPS Jilid II sebanyak 75.938 wajib pajak. Dari mereka didapat 90.088 surat keterangan dengan nilai deklarasi harta mencapai Rp 163,18 triliun.

Jumlah harta terungkap sementara itu masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program tax amnesty jilid 1 pada 2017. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.

Berbagai pihak berupaya untuk menyukseskan program Tax Amnesty Jilid II. Di Kota Bandung, Tax Time menggelar seminar seputar Tax Amnesty Jilid II kepada puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Persib Bandung vs Persebaya Jumat 17 Juni 2022, Erwin Ramdani Sebut Skuad Maung Bandung Bakal Kerja Keras

"Tax Amnesty sasarannya pribadi beda dengan jilid I, antusiasme tidak seperti sebelumnya dan yang pribadi ini rata rata UKM. Maka untuk itu, kita buat program kolaborasi hari ini dengan UMKM binaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengikat sektor UMKM nya," ungkap Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana usai Seminar Sosialisasi Pajak Kerjasama Kadin Kota Bandung dan Tax Time di Graha Kadin Kota Bandung, Jln. Talaga Bodas, Kota Bandung, Kamis, 15 Juni 2022.

Menurutnya pelaku UMKM sejauh ini, dinilai kurang mendapat sentuhan informasi lebih dalam terkait Tax Amnesty. Banyak pelaku UMKM yang belum membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak dengan patuh.

Dikatakannya 70 persen klien Tax Time merupakan UMKM dan mereka mengalami kesulitan dalam hal administrasi perpajakan

"Permasalah pertama kurang melaporkan penghasilan, mereka yang belum pakai jasa konsultan biasanya kurang paham, klien Kita rutin setiap bulan 300 lebih perusahaan. Kalau faktualnya 70 persen yang UKM, tersebar di beberapa lokasi baik Jakarta, Bandung, Kalimantan, dan Jawa Timur," jelasnya.

"Dengan memberikan informasi dan edukasi perusahaan yang lebih tajam dan dalam khususnya kepada UKM binaan Kadin, diharapkan makin pajak pelaku UMKM bisa mengikuti PPS jilid 2. Harapannya karena pajak semakin ketat cepat datanya ketahuan, ini tugas dirjen pajak tapi kita berupaya juga membantu memberikan informasi supaya lebih mengerti, semua akan ikut pada PPS jilid II," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua bidang pengembangan SDM dan Sertifikasi Kadin Kota Bandung, M Ilyas Basoeki mengatakan ada sebanyak 2000 UMKM binaan Kadin Kota Bandung.

Baca Juga: Resep Asem-asem Iga Sapi Belimbing Wuluh, Kuahnya Seger Banget!

Menurutnya persoalan pajak menjadi hal yang masih belum dipahami secara maksimal

"Rata-rata mereka tidak paham tax Amnesty, caranya bagaimana, apakah bayar setengah atau bagaimana, pajak harus dimulai dari sekarang, ini dalam rangka persiapan ketika nanti mereka berkembang mereka sudah siap dengan pondasi yang kuat," ucapnya.

Ilyas menegaskan bahwa, pelaku UMKM memiliki peran strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. Pihaknya berharap laju pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM pasca Covid-19 melandai tidak terganjal dengan urusan pajak.

"UMKM potensinya luar biasa, bahkan 98 persen ekonomi kita ditunjang UMKM, mudahan mereka paham dan segera melaksanakan tax Amnesty, taat pahak dan berbisnis lebih baik, kewajiban dipenuhi, ini momen penting," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x