Buntut Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya, Puluhan Bus di Cimahi Jalani Pemeriksaan

- 28 Juni 2022, 18:06 WIB
Petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi melakukan pemeriksaan kelaikan bus angkutan umum dan pariwisata di beberapa lokasi, Selasa, 28 Juni 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi melakukan pemeriksaan kelaikan bus angkutan umum dan pariwisata di beberapa lokasi, Selasa, 28 Juni 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

"Mengingat sekarang kan lagi musim liburan, dan biasanya penggunaan bus pariwisata itu ada peningakatan. Dan ini juga merupakan ekses dari kemrin terjadinya laka lantas di KM 92 oleh PO Bus Laju Prima," katanya.

"Harapannya dengan melakukan ramp check kali ini kita bisa meminimalisir tingkat laka lantas yang disebabkan oleh tidak laiknya kendaraan tersebut," ujar Ranto menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menekankan kepada manajemen PO Bus untuk tidak memaksakan unit bus beroperasi, apabila kendaraannya tidak laik jalan secara fisik.

"Kalau memang unitnya tidak laik jalan, dimana kewajibannya setiap 6 bulan sekali dilakukan uji kir tolong jangan dipaksakan untuk beroperasi, karena hanya mengejar keuntungan semata. Ini kan biasanya kita temukan di lapangan kendaraan itu buku uji kir-nya ada, hasil uji kir-nya ada, namun kebanyakan kendaraannya jarang dibawa ke tempat pengujiian, jadi sistem tembak uji, jangan sampai terjadi lagi seperti ini, yang akhirnya terjadi laka lantas. Yang dibawa itu nyawa, bukan barang mati," tegas Ranto.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Warga, PLN Peduli Berikan Bantuan Pertanian Modern Hidroponik

Ranto juga mengungkapkan jika sesuai aturan, sopir maksimal 8 jam untuk membawa kendaraan. Setelah itu mereka wajib untuk beristirahat.

"Imbauan kepada sopir yang memang mengoperasikan kendraan, khususnya yang jarak jauh ketika memang sudah lelah alangkah baiknya intuk beristirahat dulu sebentar. Dan tolong untuk para managemen PO bus juga ditekankan dipatuhi 8 jam itu adalah sopir membawa kenadaraan, setelah itu wajib iatirahat untuk menormalkan kembali dari sisi fisik mereka (sopir). Jangan sampai akibat kelalaian dari sopir ini juga terkadang suka menyebabkan teejadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta ada 17 kendaraan yang terlibat. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh Bus Laju Prima yang diduga mengalami rem blong. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sehari kemudian di Rajapolah, Tasikmalaya, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan SDN Sayang, Jatinangor masuk ke jurang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x