Harga Porang Anjlok, Ini Tanggapan Kabid Tanaman Pangan

- 30 Juni 2022, 17:35 WIB
Nunung Satia Kepala Bidang Tanaman Pangan pada DPKP Kabupaten Sumedang.
Nunung Satia Kepala Bidang Tanaman Pangan pada DPKP Kabupaten Sumedang. /Ade Hadeli/Galamedia///

GALAMEDIA - Menyikapi anjloknya harga porang (iles/amorphophallus muelleri) sebagaimana yang dikeluhkan sejumlah petani di wilayah Kabupaten Sumedang, ditanggapi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat.

Dimana harga porang saat ini jauh lebih murah atau sekira Rp 2.200 per kilogram dari petani non registrasi dan Rp 3.200 per kilogram untuk petani registrasi lahan.

Sedangkan tahun lalu harga porang berada dikisaran Rp 9.000 - Rp 10.000 per kilogram.

"Situasinya memang seperti itu. Dan itu tidak hanya di Sumedang, tetapi juga terjadi di daerah yang lain," kata Nunung Satia Kepala Bidang Tanaman Pangan pada DPKP Kabupaten Sumedang, di ruang kerjanya, Kamis 30 Juni 2022.

Namun demikian, pihaknya sangat memaklumi atas kekecewaan yang dirasakan petani porang. Dimana mereka sudah menyimpan harapan bisa mendapatkan harga bagus saat panen tiba. "Secara program petugas kami sudah berhasil membina petani porang, baik yang menjalin kemitraan maupun swadaya (mandiri). Itu terbukti dengan umbi porang yang dihasilkan dan siap panen dalam kondisi bagus," ujarnya.

Tentunya sebagai mana keinginan petani, pihaknya berharap harga porang bisa tembus pada kisaran Rp 9.000 - Rp 10.000 per kilogram, seperti tahun lalu. "Karena pada prinsipnya setiap program yang digulirkan pemerintah, adalah sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Dikesempatan ini, Nunung mendorong agar petani porang di wilayah Sumedang, untuk melakukan registrasi lahan. Karena dengan teregrisrasi, harga porang di tingkat petani cukup bagus. "Misalnya harga saat ini. Porang dari petani yang belum (non) regristasi Rp 2.200 per kilogram dan Rp 3.200 per kilogram untuk yang sudah teregristasi (diterima atau dijual langsung ke pabrik). Untuk itu, saya menghimbau supaya petani porang melakukan registrasi lahan. Dalam hal ini, petugas kami sudah siap memberikan pelayanan yang terbaik, bagi pemohon registrasi," tandasnya.

Adapun Rahmat petani porang mandiri di wilayah Desa Cipeundeuy Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang, berharap pemerintah bisa membuat kebijakan guna mendongkrak harga porang. Sehingga komoditas ekspor itu memiliki posisi tawar yang bagus di tingkat petani.

"Harapannya ada standar harga, semacam kebijakan HET seperti pada gabah. Sehingga dengan kebijakan itu, kami selaku petani porang memiliki kepastian harga, dan tidak merasa dipermainkan," ujarnya.

Sementara itu, Agus Permana pengepul porang di wilayah Desa Tanjunghurip Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang, mengaku terdampak oleh pemberitaan sebelumnya. Dimana sumber berita yang termuat dalam pemberitaan itu, memiliki kesamaan nama awal "Agus".

Untuk itu, dia memberikan pernyataan klarifikasi bahwa yang dimuat diberita bukan Agus Permana yang sudah mou dengan PT. Sanindo, melainkan nama Agus yang lain, yang tiada bukan Agus Gunawan yang merupkan tetangganya.

"Untuk klarifikasi harga, saya Agus Permana menjual ke PT.Sanindo dengan harga Rp 3.200 dan pembelian dari petani Rp 2.200 untuk non registrasi dan Rp 2.500 untuk yang teregistrasi. Selisih harga beli dari petani dan jual kembali ke pabrik,  adalah biaya angkut plus keuntungan, tentunya,"  tulis Agus yang dikirim via pesan WhatsApp.

Sehubungan dengan itu, dia berharap kepada pihak Pabrik / PT.Sanindo tidak salah faham dan miskomunikasi, sehingga kerjasama tetap terjalin dengan baik.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x