Dari Ruang Pusat Kendali, Pengadilan Tinggi Bandung Awasi Gerak-Gerik Hakim di Jabar

- 8 Juli 2022, 14:43 WIB
Dari Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Bandung Awasi Gerak-Gerik Hakim di Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia
Dari Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Bandung Awasi Gerak-Gerik Hakim di Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia /

Aktivitas kerja para hakim, panitera dan juga pegawai bisa termonitor langsung. Sehingga, kata dia, tak ada lagi 'joki' titip absensi saat ini.

"Absensi terlihat. Ini tidak bisa ditipu atau di-joki orang lain. Posisi semua kelihatan, tidak mungkin ditukangi oleh joki karena mukanya langsung. Terus yang datang paling cepat atau paling lambat juga bisa tahu," paparnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Bikin Terobosan, Luncurkan Aplikasi Pelayanan Konsultasi Hukum e-Peduli

Ditegaskan Herri, langkah tersebut dilakukan sebagai perwujudan peradilan modern. Termasuk untuk melakukan pengawasan disiplin.

"Sehingga tidak ada lagi main joki-jokian, karena aplikasi itu harus menggunakan HP yang sudah terdaftar di sistem kita," ujarnya.

"Kemudian dia harus memfoto dirinya sendiri, saat memfoto dan absen kehadiran atau kepulangannya harus diaera kerja, jadi tidak bisa ke luar dari wilayah, kita sudah setting di masing-masing Pengadilan," papar Herri.

Di tempat yang sama, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengatakan, upaya yang dilakukan PT Bandung itu sangat baik untuk memantau langsung apa yang terjadi di setiap Pengadilan.

Ia pun mengapresiasi kinerja PT Bandung yang berhasil menggulirkan aplikasi tersebut. Termasuk juga sejumlah aplikasi lainnya yang sudah berjalan dan sangat membantu kinerja.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 2, Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id

"Agar kita dapat memantau langsung keadaan di Pengadilan setiap saat atau pada kondisi khusus tertentu, kita bisa mantau langsung dan bisa menjaga standar layanan," kata Bambang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x