Jokowi Setujui Pengunduran Lili Pintauli, Firli: KPK Tetap Komitmen Berantas Korupsi Setelah Lili Mundur

- 11 Juli 2022, 16:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Tangkapan layar Youtube KPK RI/

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur setelah terbitnya Keppres Nomor 71/P Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ujar Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x