Sidang Perdana Ade Yasin Digelar, Terungkap KPK Tak Lakukan OTT

- 13 Juli 2022, 13:14 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Ia menegaskan, dari surat dakwaan yang dibacakan, tersirat jika kasus yang menjerat Ade Yasin itu bukan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Pagi hari ini kita sama-sama menyaksikan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan atas nama Ade Yasin di pengadilan Tipikor Bandung, dalam perkara masalah pengkondisian opini WTP laporan keuangan Pemkab Bogor," tuturnya.

Baca Juga: Pesona Anya Geraldine Pakai Tanktop Putih, Buat Penggemar Klepek-klepek

"Persidangan ini dilatar belakangi peristiwa tangkap tidur ya, atau operasi tangkap tangan dalam terminologi KPK yang dilakukan pada 27 April dini hari di kediaman ibu Ade Yasin," jelasnya.

Roynal pun menceritakan awal mula Ade Yasin dibawa ke Kantor KPK. Menurut dia, saat ini kliennya dipanggil oleh KPK atau diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan.

"Akan tetap sebagaimana kita ketahui, ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan," katanya.

"Pada hari ini pun setelah pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK, tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut. Seolah-olah adalah ini adalah hasil dari pemeriksaan biasa," jelasnya.

Dengan kata lain, ujar Roynal, kasus ini bergulir melalui tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama.

PU KPK, ujar dia, di dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, malah mengkait-kaitkan hal di masa lalu.

"Tentunya ini akan kami tanggapi lewat eksepsi. Kami menilai itu semua tidak ada hubungannya (dengan terdakwa). Tentunya ini akan dilarikan oleh KPK ke pasal 64 KUHP," jelas Roynal.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x