Sebut Ade Yasin Bukan Terjaring OTT KPK, Begini Penjelasan Pengacara

- 13 Juli 2022, 14:53 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Jamaah Haji yang Tanazul Mayoritas Punya Penyakit Jantung, Apa Itu Tanazul? Berikut Penejelasannya

Dengan kata lain, ujar Roynal, kasus ini bergulir melalui tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama.

PU KPK, ujar dia, di dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, malah mengkait-kaitkan hal di masa lalu.

"Tentunya ini akan kami tanggapi lewat eksepsi. Kami menilai itu semua tidak ada hubungannya (dengan terdakwa). Tentunya ini akan dilarikan oleh KPK ke pasal 64 KUHP," jelas Roynal.

Ditegaskan Roynal, dari surat dakwaan yang sudah dibacakan PU KPK, disebutkan soal adanya arahan dari Ade Yasin untuk terdakwa lain yakni Ishan Ayatullah.

"Tetapi setelah kami pelajari, tidak pernah ada arahan tersebut. Semua akan kami sampaikan dalam eksepsi," tandasnya.

Pada perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Terungkap, Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Berikan Suap Agar Dapat Predikat WTP pada LKPD Tahun 2021

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x