PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan, Paling Tinggi Rp6 Juta

- 14 Juli 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /menpan.go.id

GALAMEDIA - Pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK 2022 yang diprioritaskan bagi guru honorer, dalam waktu dekat ini.

Kabar ini pun disambut antusias para guru honorer dan masyarakat. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022?

Pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi kapan rekrutmen PPPK 2022 dibuka. Namun, masyarakat, terutama guru honorer yang sudah mengikuti seleksi tahun 2021, berharap bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Ini Serangkaian Protokol Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia di Tengah Pandemi, Simak Prosedurnya

Harapan para guru honorer ini sangat beralasan. Sebab, pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang cukup besar bagi mereka yang lolos sebagai PPPK 2022.

Dikutip dari JDIH Setkab, gaji dan tunjangan PPPK 2022, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam perpres disebutkan, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.

PPPK ini nantinya akan mendapat imbalan dalam bentuk gaji berupa uang yang dibayarkan pemerintah secara adil dan layak, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.

Baca Juga: TES Usia Mental Viral di Sosial Media, Hasilnya Akurat dan Sesuai?

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x