Sebagai gantinya, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.
Baca Juga: MPLS 2022: Jawaban Teka-Teki Makanan di MPLS, dari Chiki Bohong hingga Minuman Membangkitkan Ulama
Pemerintah pusat mengganti pegawai honorer dengan PPPK. Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer harus mengikuti seleksi dengan kuota terbatas yang ditentukan pusat.***