Soal Penghapusan TKK, Hengki Kurniawan Minta Pusat Tambah Kuota PPPK

- 14 Juli 2022, 17:08 WIB
Plt.Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersilaturahmi dengan ASN usai memimpin apel hari pertama pasca libur Idulfitri
Plt.Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersilaturahmi dengan ASN usai memimpin apel hari pertama pasca libur Idulfitri /Prokompin Setda KBB/

Sebagai gantinya, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.

Baca Juga: MPLS 2022: Jawaban Teka-Teki Makanan di MPLS, dari Chiki Bohong hingga Minuman Membangkitkan Ulama

Pemerintah pusat mengganti pegawai honorer dengan PPPK. Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer harus mengikuti seleksi dengan kuota terbatas yang ditentukan pusat.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x