Ia mengungkapkan, dalam pertemuan di Kantor Desa Cilame pada 7 Juli 2022 pihak konsultan menyebutkan bahwa kapasitas TPST mampu mengolah sampah sebanyak 30 ton per hari.
Baca Juga: 11 Tempat Terlarang dan Tak Bisa Dikunjungi di Dunia, Nomor 3 Nyawa Taruhannya
"Tidak kebayang lalu lalang truk pengangkut sampah setiap hari melewati pemukiman penduduk. Karena itulah kami tetap menolak keberadaan TPST di Cikupa," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dusun Cikupa, Cecep Anang membenarkan sudah dilakukan pertemuan antara pihak konsultan, Pemkab Bandung Barat yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bapelibangda KBB.
"Pada pertemuan itu dipaparkan rencana pembangunan TPS. Keberadaanya untuk mengolah sampah dari tiga desa di Ngamprah, yaitu Cilame, Mekarsari, dan Ngamprah," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak konsultan, sampah basah nantinya akan dijadikan pupuk organik dan mogot. Sedangkan sampah kering untuk dijadikan batu bata.
"Tapi dalam pertemuan itu warga menolak rencana pembangunan TPST tersebut," ujarnya.
Sementara itu, warga Cikupa membuat pernyataan penolakan secara tertulis yang berisi:
1. Bahwa lokasi rencana pembangunan TPST berada ditengah lingkungan permukiman.