2. Bahwa sepanjang pengetahuan kami, penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) ataupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), harus melalui kajian lingkungan, terlebih di lingkungan permukiman.
3. Bahwa dampak gangguan kesehatan (polusi) serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat keberadaan TPST dilingkungan kami, akan ditanggung oleh masyarakat/warga dari generasi ke generasi.
4. Dengan mempertimbangkan poin (1 s/d 3), dengan ini kami menyatakan MENOLAK rencana pembangunan TPST dilingkungan kami.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untukdiketahui seluruh pihak.
Tembusan disampaikan kepada : ,
1. Yth. Gubernur Jawa Barat ,
2. Yth. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
3. Yth. Plt. Bupati Bandung Barat . ,
4. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat