"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.
Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pihak kepolisian menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei lalu.
Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu.
Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***