PPDB Masih Bermasalah, Kemendikbud Harus Sederhanakan Regulasi

- 26 Juni 2020, 10:02 WIB
 Orang tua calon siswa berkonsultasi kepada petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Darma Legi)
Orang tua calon siswa berkonsultasi kepada petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Darma Legi) /

GALAMEDIA - Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sudah diterapkan sejak tahun 2017, sampai tiga tahun ini tetap bermasalah.

Untuk itu, Kemendikbud harus menyederhanakan regulasi PPDB dan tidak membuat aturan yang malah memberatkan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat dihubungi Jumat 26 Juni 2020.

"Kemendikbud harus menyederhanakan regulasi PPDB yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah," ucapnya.

Baca Juga: Lebih dari 5 Juta Jiwa Penduduk Bumi Sembuh dari Infeksi Covid-19

Saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah, sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur umum, sedangkan detailnya serahkan ke dinas pendidikan.

"Kebijakan zonasi oleh pusat sejak diterapkan 2017 hingga sekarang masih menyisakan problem. Saya kira karena setiap daerah punya karakteristik yang unik sehingga perlu ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan sendiri sistem yang pas," ujarnya.

Zonasi yang dipaksakan, kata Fikri, malah berimbas pada kesenjangan jumlah murid, bukan pemerataan.

"Contoh kasus di Kota Tegal, Jawa Tengah, ada satu kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK. Orang tua murid jadi stres mau sekolah di mana anaknya," kata dia seperti dilaporkan wartawan PR, Sarnapi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x