PPDB Masih Bermasalah, Kemendikbud Harus Sederhanakan Regulasi

- 26 Juni 2020, 10:02 WIB
 Orang tua calon siswa berkonsultasi kepada petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Darma Legi)
Orang tua calon siswa berkonsultasi kepada petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Darma Legi) /

Baca Juga: Liverpool Juara dengan 7 Laga Tersisa, Guardiola Buktikan Ucapannya

Sementara itu, yang sedang hangat soal kuota umur yang menjadi syarat dalam kuota zonasi PPDB di DKI Jakarta yang diprotes masyarakat.

"Dasarnya tetap kebijakan Permendikbud nomor 44/ 2019 tentang PPDB sehingga Permendikbud yang harus diubah," jelas Fikri.

Dia menerangkan, dalam Permendikbud 44/2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria.

Baca Juga: Juara Liga Inggris 2019/2020, Liverpool Mampu Cetak Rekor Baru

Kriteria itu dengan prioritas usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi.

Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2) berbunyi: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama.

"Maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x