Terkait alamat calon peserta didik masuk dalam ranah privasi, Dan menambahkan jika alamat rumah lengkap dianggap privasi, dapat diumunkan informasi lain yang tetap memungkinkan pendaftar maupun publik mengklarifikasi dan mengawasi kesesuaian alamat dan koordinat. “Misalnya mencantumkan alamat tanpa nomor rumah,” ujar Dan.
Selain itu, lanjutnya keputusan tersebut disdik terlebih dahulu harus melalui uji kepentingan publik. Data pribadi dapat dibuka untuk kepentingan publik yang lebih luas. Dalam hal ini kepentingan pendaftar dan publik untuk memperoleh seleksi PPDB yang obyektif dan akuntabel.
“Apalagi tahun-tahun sebelumnya sudah ditemukan upaya pemalsuan domisili untuk mendekatkan jarak domisili dengan sekolah tujuan. Harusnya jadi bahan evaluasi, ini malah dihilangkan,” tandasnya.***