Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri.
Baca Juga: Agar Tidak Menyesal, Perhatikan Ini Sebelum Membeli HP Bekas
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara resmi polisi memisahkan diri dari tubuh TNI dan menjadi Polisi Sipil.
Sebagai bentuk reformasi, Polri memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.
Meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil.
Korps Brimob sebagai salah satu kesatuan di tubuh Polri, akan selalu mengawal seluruh amanat reformasi itu. Apalagi sebelumnya, ketika bicara sejarah, Brimob sudah ikut mengawal proses kemerdekaan.
Baca Juga: Telah Dirilis 1 Juli Lalu, Ini Spesifikasi Realme C11 Beserta Harganya
"Sampai dengan saat ini, kesetiaan sepanjang masa Brimob kepada NKRI tak akan pernah luntur," kata Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Anang Revandoko, Jumat 1 Juli 2020.
Anang juga menyatakan, di bawah kepemimpinannya, Brimob Polri menjalankan apa yang diamanatkan oleh Kapolri.