OTT Bupati Kutai Timur Merupakan Hasil Penyadapan

- 4 Juli 2020, 07:31 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kutaitimurkab.go.id)
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kutaitimurkab.go.id) /


GALAMEDIA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dalam UU KPK yang mulai berlaku pada Oktober 2019 itu diatur mengenai mekanisme penyadapan yang baru, dimana fungsi penyadapan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

"Kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca Juga: Bagian Tubuh Manusia Ini Tak Bakal Hancur Meski Kiamat Tiba

Nawawi mengatakan penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Ismunandar beserta sang istri yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria itu dilakukan pada Februari 2020.

"Jadi sekitar Februari kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," kata Nawawi seperti dilansirkan antara.

Sebelumnya KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Baca Juga: Bos PBB Kaget, Ada Skandal Seks di Jok Mobil Dinas Tersorot Kamera

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini selaku penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) selaku rekanan dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x