Biaya Rapid Test Covid-19 Tak Boleh Lebih dari Rp 150 Ribu

- 7 Juli 2020, 22:25 WIB
Seorang warga mengikuti rapid test yang digelar BIN, di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Remy Suryadie)
Seorang warga mengikuti rapid test yang digelar BIN, di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Remy Suryadie) /

Sementara untuk pemeriksaan RT-PCR, disebut tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.

Baca Juga: Hanya dalam Hitungan Hari, Aplikasi TikTok Disebut Bakal Hengkang

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, rumah sakit harus patuh pada surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Jika ada yang menerapkan biaya tes di atas ketentuan maka harus mendapatkan sanksi.

"Sanksinya harus diatur oleh pemerintah. Bisa berupa sanksi denda atau sanksi administratif dengan menurunkan kelas rumah sakit," ujar Saleh dikutip dari Antara.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kelas bagi rumah sakit merupakan suatu hal yang penting. Karena itu, bila ada sanksi yang jelas dan tegas, aturan mengenai tarif tertinggi tes cepat pasti akan dipatuhi.

Baca Juga: Sejarawan LIPI: Komunisme Sudah Punah, Isu PKI Muncul karena Kepentingan Pemilu 2024

Karena itu, selain membuat aturan tentang ketentuan tarif tertinggi tes cepat Covid-19, Kementerian Kesehatan juga harus membuat aturan tentang sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x