Sementara untuk pemeriksaan RT-PCR, disebut tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.
Baca Juga: Hanya dalam Hitungan Hari, Aplikasi TikTok Disebut Bakal Hengkang
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, rumah sakit harus patuh pada surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Jika ada yang menerapkan biaya tes di atas ketentuan maka harus mendapatkan sanksi.
"Sanksinya harus diatur oleh pemerintah. Bisa berupa sanksi denda atau sanksi administratif dengan menurunkan kelas rumah sakit," ujar Saleh dikutip dari Antara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kelas bagi rumah sakit merupakan suatu hal yang penting. Karena itu, bila ada sanksi yang jelas dan tegas, aturan mengenai tarif tertinggi tes cepat pasti akan dipatuhi.
Baca Juga: Sejarawan LIPI: Komunisme Sudah Punah, Isu PKI Muncul karena Kepentingan Pemilu 2024
Karena itu, selain membuat aturan tentang ketentuan tarif tertinggi tes cepat Covid-19, Kementerian Kesehatan juga harus membuat aturan tentang sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan," ujarnya.***