Biaya Rapid Test Covid-19 Tak Boleh Lebih dari Rp 150 Ribu

- 7 Juli 2020, 22:25 WIB
Seorang warga mengikuti rapid test yang digelar BIN, di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Remy Suryadie)
Seorang warga mengikuti rapid test yang digelar BIN, di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Remy Suryadie) /

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif untuk pemeriksaan rapid test Covid-19. Biaya tes yaitu Rp 150 ribu.

Penetapan tarif itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Curhatan Vicky Prasetyo Sebelum Menghuni Rutan Salemba: Hukum Tuhan Tak Pernah Tertukar

"Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu, diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi, agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian sebagian isi dari surat edaran yang dikutip, Selasa, 7 Juli 2020.

Surat edaran juga menjelaskan, rapid test antigen dan rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi virus corona, menjadi salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Performa Menanjak, AC Milan Tak Gentar Hadapi Kekuatan Juventus

Dua jenis rapid test itu bisa juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok OTG, ODP dan PDP di wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR. Termasuk wilayah yang tidak memiliki media pengambilan spesimen (swab atau VTM).

"Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR," demikian tertulis di surat edaran Kemenkes.

Sementara untuk pemeriksaan RT-PCR, disebut tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.

Baca Juga: Hanya dalam Hitungan Hari, Aplikasi TikTok Disebut Bakal Hengkang

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, rumah sakit harus patuh pada surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Jika ada yang menerapkan biaya tes di atas ketentuan maka harus mendapatkan sanksi.

"Sanksinya harus diatur oleh pemerintah. Bisa berupa sanksi denda atau sanksi administratif dengan menurunkan kelas rumah sakit," ujar Saleh dikutip dari Antara.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kelas bagi rumah sakit merupakan suatu hal yang penting. Karena itu, bila ada sanksi yang jelas dan tegas, aturan mengenai tarif tertinggi tes cepat pasti akan dipatuhi.

Baca Juga: Sejarawan LIPI: Komunisme Sudah Punah, Isu PKI Muncul karena Kepentingan Pemilu 2024

Karena itu, selain membuat aturan tentang ketentuan tarif tertinggi tes cepat Covid-19, Kementerian Kesehatan juga harus membuat aturan tentang sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x